Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Bidang Intelijen Kejati Kalsel Sambangi MAN 1 Banjar

×

Bidang Intelijen Kejati Kalsel Sambangi MAN 1 Banjar

Sebarkan artikel ini
6 Bidang Intelijen Kejati Kalsel Sambangi MAN I Banjar 3klm
FOTO BERSAMA - Koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas SH MH didampingi Yuni Priyono SH MH berfoto bersama jajaran guru MAN 1 Banjar. (KP/ist)
Iklan

Martapura, KP – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) sambangi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banjar, Selasa (23/1).

Kunjungan dilakukan oleh Koordinator bidang Intelijen Kejati Kalsel, Agung Pamungkas SH MH didampingi Yuni Priyono SH MH untuk mengenalkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang terus digelorakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH kepada para siswa.

Baca Koran

JMS adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada kalangan siswa.

Pada kunjungan tersebut, Kejati Kalsel membahas “kenakalan remaja”, kenali hukum, jauhi hukuman. Topik dipilih karena dinilai banyak kenakalan remaja mengingat bahwa masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak ke dewasa, banyak remaja memiliki rasa ingin tahu dan ingin coba-coba yang besar.

“Namun, mereka tidak tahu apa yang menyebabkan mereka menjadi remaja yang nakal,” ucap Yuni Priyono.

Kenakalan remaja mencakup semua perilaku yang menyimpang dari standar masyarakat, pelanggaran status, atau pelanggaran hukum pidana.

Contohnya, sambung Agung Pamungkas, pelanggaran status termasuk kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, dan balap liar.

Selain itu, narasumber juga membahas hukum perkara tentang kenakalan remaja, seperti tawuran, bullying, dan lainnya.

Lewat kegiatan, Pimpinan Kejati Kalsel harapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan, mengurangi tingkat kejahatan terhadap anak-anak, terutama di usia remaja.

“Dengan memberikan pengetahuan hukum kepada anak-anak sehingga mereka dapat menghindari hukuman,” tutup Yuni Priyono.(K-2)

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Jalan Sarigading Dibekuk Satnarkoba Polres HST
Iklan
Iklan