BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polisi cabut kepemilikan SIM (Surat izin mengemudi) pengendara mobil tabrakan beruntun di jalan Veteran Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiqurrahman, Jumat (23/2/2024).
Dimana, tindakan yang di ambil pihak kepolisian dikarenakan sang pengemudi mobil memiliki riwayat penyakit epilepsi.
“Pengemudi memiliki SIM. SIM Itu terbit berdasarkan lisensi maupun keterampilan pengemudi, karena penyakit epilepsi ini kan pada saat pemeriksaan dan segala macam pada saat itu dalam keadaan normal, sehingga di luar kemampuan kami,” jelas Kasat kepada awak media.
Oleh karena itu, diungkapkan Kasat mengantisipasi kedepannya untuk kepemilikan SIM pengendara mobil pihaknya kepolisian tangguhkan.
“Yang bersangkutan lisensi SIM nya kita tangguhkan atau kita tarik sampai mungkin ada surat kesehatan dari dokter yang menyatakan sudah sehat,” katanya.
Di jelaskan Taufiq lagi, pengemudi yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan berupa pengambilan sampel test urine.
“Langsung kita lakukan test urine dan tidak ada indikasi memakai obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Namun begitu, meski berstatus tersangka tidak dilakukan penahanan, hal ini dikarenakan tidak ada korban jiwa dan luka parah, makanya hanya tetapkan wajib lapor.
“Saat ini satu korban sudah menjalani perawatan dan hari kamis kemarin sudah dilakukan mediasi antara korban dan perwakilan korban ada kesepakatan damai,” tambahnya.(Yul/KPO-3)