Banjarbaru,KP- Sejumlah petugas pengatur lalu lintas ilegal yang kerap disebut pak ogah, yang kerap mangkal di area putar balik (U-turn) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, menjelaskan pengamanan tersebut berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ada beberapa oknum yang amankan, yaitu A (29), B (50), B (74), C (41), E (44), G (31), H (37), dan R (37). Untuk di bawa ke Mako Satpol PP sebagai upaya pembinaan dan diberi Surat Pernyataan,” jelasnya.
Menurut Yanto, kegiatan Pak Ogah dianggap meresahkan masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengatur lalu lintas.
“Selain menggunakan baju biasa, mereka juga memakai stik traffic control. Bahkan ada beberapa yang mabuk,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan para Pak Ogah rupanya bukan warga Kota Banjarbaru. Mereka datang dari Kota Banjarmasin dengan naik angkutan untuk menjadi Pak Ogah. (Dev/K-3)