Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Wajib Wujudkan Banjarmasin Kota Sehat

×

Pemko Wajib Wujudkan Banjarmasin Kota Sehat

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin diminta terus berbenah dalam menjaga lingkungan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kota ini.

“Program itu wajib dilaksanakan Pemko Banjarmasin sejalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu menjadikan kota ini selain mampu menjaga dan memelihara lingkungan, tapi juga guna mewujudkan Banjarmasin sebagai kota sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin.

Kalimantan Post

Kepada {KP} Kamis (14/3/2024) ia mengatakan , sebuah kota dapat dikatakan kota sehat apabila lingkungan tertata dengan baik dan bersih, selain itu kesehatan warganya juga dapat terjaga.

HM Yamin menilai saat ini ada beberapa hal yang belum sesuai harapan dalam rangka mewujudkan kota sehat. Seperti ujarnya, masih belum maksimal Pemko dan kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ia menegaskan, untuk mewujudkan kota sehat sudah menjadikan kewajiban pemerintah mengarahkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan terbiasa menerapkan pola hidup sehat.

Disebutkan pengertian kota sehat adalah suatu kondisi dimana kota itu selaian mampu menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, tapi juga nyaman, aman dan sehat untuk dihuni.

“Tidak kalah penting terjaga serta terpeliharanya keseimbangan lingkungan dalam arti luas. Termasuk tersedianya lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai,” kata Yamin.

Menurutnya, keberadaan Ruang Terbuka Hijau kota yang memadukan unsur manusia dengan lingkungannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan kota sehat.

Ia menilai penyediaan RTH di kota Banjarmasin saat ini dirasakan masih sangat minim. Penyebabnya, karena disamping sulitnya penyediaan lahan , tapi juga dibutuhkan penyediaan anggaran yang cukup besar.

“Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional , setiap daerah harus menyediakan 30 RTH dari luas wilayah yang dimiliki, 20 persen di area publik dan 10 persen di lahan privat,” demikian kata HM Yamin. (nid/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Hadiri Haul Guru Zuhdi dan Guru Banjar Indah di Panglima Batur
Iklan
Iklan