Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Awasi TKA Tingkatkan PAD

×

Awasi TKA Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
hAL 10 1 kLM Yunan Chandra
Yunan Chandra

Banjarmasin,KP – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja diminta mengawasi tenaga kerja asing (TKA).

“ Pengawasan TKA mutlak harus dilakukan karena berkaitan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Banjarmasin,” kata anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin,Yunan Chandra.

Baca Koran

Kepada {KP} Selasa (23/4/2024) ia menjelaskan, setiap TKA yang bekerja di kota Banjarmasin dikenakan retribusi.

Dasar dikenakan retribusi terhadap TKA itu katanya, telah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin tentang Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.

Dijelaskan, sebelumnya retribusi TKA diatur dalam Perda Pemko Kota Banjarmasin Nomor : 30 tahun 2014 tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“Namun karena ada aturan pemerintah yang baru Perda itu harus dilakukan revisi pada tahun. 2022 lalu,” ujarnya.

Yunan Chandra menyebutkan , adapun besaran retribusi penggunaan TKA yang telah ditetapkan dalam Perda yaitu sebesar 100 dollar AS per tahun.

Secara terpisah Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin,Isa Ansari mengemukakan, setiap perusahaan di Banjarmasin yang mempekerjakan TKA, maka perusahaan bersangkutan harus membuat rencana tenaga kerja terlebih dahulu, apakah perusahaan bersangkutan mempekerjakan tenaga kerja lokal atau memerlukan TKA.

Menurutnya jika perusahaan itu memerlukan TKA,maka laporannya disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menjelaskan. jika TKA itu tempat kerjanya meliputi lintas provinsi, maka retribusinya harus dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Menurutnya ,jika perusahaan itu memerlukan TKA,maka laporannya disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Kemudian jika TKA bekerja pada dua atau beberapa daerah wilayah provinsi, maka retribusi disetorkan kepada provinsi setempat.

” Jika bekerja hanya dalam wilayah satu kabupaten/kota seperti hanya bekerja di Banjarmasin, maka retribusinya disetorkan kepada Pemko Banjarmasin,” ungkapnya.

Baca Juga :  APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Tangani Persampahan

Menyinggung pengawasan terhadap TKA maupun tenaga kerja lokal (TKL) ia menjelaskan, hal ini juga sudah diatur dimana setiap perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK).

Atas ketentuan itu menurutnya Kementerian Tenaga Kerja membuat aplikasi WLK. Namun demikian, sesuai ketentuan kewenangan WLK untuk pengawasan tenaga kerja itu berada pada pemerintah provinsi.

“Sedang pemerintah kabupaten dan kota tidak punya punya kewenangan. Kita hanya menerima laporannya saja,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada kewenangan itu termasuk dalam melakukan sidak ke perusahaan yang mempekerjakan TKA. ” Namun demikian kami tetap menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Termasuk TKA,” katanya.

Diungkapkan, TKA yang bekerja di Banjarmasin terdata jumlah nya tidak banyak hanya berkisar puluhan orang. (nid/K-3)

Iklan
Iklan