BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Masuk ‘hotel prodeo’ tak terlintas dibenak Artasiah alias Aluh, perempuan berusia 55 tahun.
Namun, apa boleh dikata, warga Jalan Kelayan A Gang 12 Ujung RT 22 Banjarmasin hanya bisa pasrah ketika di gelandang Petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
Hal ini dikarenakan ibu rumah tangga ini nekat melakoni bisnis haram jenis sabu sabu.
Bukti adanya pelaku Aluh terlibat dalan peredaran narkoba, aparat kepolisian berhasil menyita satu buah dompet kain warna coklat berisikan tiga paket sabu seberat 5,26 gram, selembar kertas tissue, satu lembar plastic klip kecil yang berisi 10 lembar plastic klip kecil , satu buah potongan sedotan dan sebuah HP merk Nokia warna abu-abu.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, pelaku diamankan berdasarkan informasi yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat itu pelaku Aluh di tangkap ketika berada di depan rumahnya,” jelas Kasat kepada awak media, Kamis (2/4/2024).
Dikatakan Bala Dewa, dari tangan pelaku berhasil disita tiga paket sabu siap edar.
“Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yul/KPO-3)