Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Posko THR Diskopumnaker Banjarmasin Nihil Pengaduan

×

Posko THR Diskopumnaker Banjarmasin Nihil Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm H Isa Anshari
H Isa Ansari

Banjarmasin, KP – Posko tempat untuk pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) yang disediakan.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah nihil pengaduan.

Baca Koran

Sebagaimana diberitakan, posko THR dibuka di depan kantor Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Tenaga Kerja di Jalan Pramuka Komplek Semanda beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 sampai beberapa setelah hari raya.

“ Selama posko dibuka kami tidak ada menerima laporan terkait kewajiban perusahaan kepada karyawannya memberikan THR,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Isa Ansari.

Hal itu disampaikannya kepada {KP} saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin,Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak selalu menyampaikan himbauan kepada pengusaha atau perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu serta nilainya sesuai besarannya.

Ia menilai tidak adanya aduan ini membuktikan tingkat kesadaran dan kepatuhan perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sudah cukup tinggi.

“ Hal ini juga dipengaruhi positif oleh seiring pertumbuhan perekonomian Kota Banjarmasin yang terus meningkat,” ujar Isa Ansari.

Diungkapkan, nihilnya pengaduan terkait THR dalam tiga tahun terakhir. Lebih jauh Isa Ansari mengatakan,karena tidak ada pengaduan pihaknya tidak bisa melakukan tindak lanjut seperti melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya.

Kembali ia mengatakan, pemberian THR merupakan merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor : 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Sebagai Kota Kedua di Indonesia Perdakan Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi
Iklan
Iklan