Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaTabalong

Lima Penjudi Dadu di Tabalong Diamankan Petugas

×

Lima Penjudi Dadu di Tabalong Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
1000388395 e1715651167631
Barang bukti judi dadu yang disita Polres Tabalong. (Kalimantanpost.com/Antara/ Repro Polres Tabalong)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Para penjudi dadu dibuat lari tunggang langgang saat digrebek anggota Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan. Akhirnya, petugas mengamankan lima lima pria yang bermain judi dadu tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan satu pelaku RI (48) warga Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU dan empat tersangka lainnya HA (55) , AB (55), AF (54) dan NR (55) warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.

Baca Koran

“Penangkapan lima pelaku sebagai tindaklanjut laporan warga terkait dugaan praktik perjudian di Desa Sungai Durian,” jelas Anib, Senin (13/5/2024).

Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kapolsek Banua Lawas Ipda Gigih Sutanto juga menyita barang bukti berupa tiga mata dadu, piring warna putih, karpet bergambar angka dadu dan uang tunai Rp1,3 juta.

Pelaku RI sendiri berperan sebagai bandar dadu sedangkan tersangka HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.

Para pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan ancaman tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Wapres RI Tindaklanjuti Usulan Program Tabalong
Iklan
Iklan