BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Nekat menyimpan narkoba jenis sabu dan pil diduga ekstasi, penjaga malam di tangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 19.35 Wita.
Tertangkapnya Muhammad Facrianoor alias Fahrin (36) oleh pihak kepolisian ini menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Dimana, dari warga Jalan Banjar Indah Komplek Green Residence Banjarmasin Selatan ini aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba diduga 259 butir diduga ekstasi dan 7 paket sabu seberat 28,47 gram.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 18 paket berisikan pil diduga Extacy warna Biru dengan logo RR sebanyak 259 butir.
“Ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 17 paket berisikan Extacy warna Biru dengan logo RR dengan jumlah keseluruhan 239 butir,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (12/7/2024).
Dikatakan Bala Putra, untuk mendapatkan barang bukti lain petugas kembali melakukan pengembangan dengan harapan untuk mendapatkan barang bukti lainnya.
Tak selama berapa lama, kembali petugas menemukan barang bukti ketika melakukan penggeledahan pos jaga malam tempat pelaku bekerja yang di Jalan Banjar Indah Komplek Green Residence Banjarmasin.
Di tempat tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket berisikan pil dodufa Extacy warna Biru dengan logo RR sebanyak 20 butir dan 7 paket sabu seberat 28,47 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta guna di minta keterangan terkait asal barang yang diperolehnya,” tutur Kasat.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat denganasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.(yul/KPO-3)