Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

DPRD Kalsel Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Jadi Perda

×

DPRD Kalsel Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
1000479541 e1721294043167
Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel bersama Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor foto bersama perlihatkan dokumen persetujuan RPJPD Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 menjadi Perda usai ditandatangani. (Kalimantanpost.com/ Reprohumasdprdkalsel)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel melakukan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Muhammad Syaripuddin dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).

GBK

Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel serta Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai oleh H Gusti Abidinsyah, SSos, MM yang telah menggodok raperda ini dengan kerja kerasnya hingga kini disetujui menjadi Perda.

“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama DPRD Provinsi Kalsel dan Gubernur Kalsel terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Perda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah menyelesaikan satu tahapan pembentukan peraturan daerah,” ucapnya.

Paman Birin menambahkan untuk langkah selanjutnya akan dilakukan evaluasi pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paman Birin berharap pemerintah melalui Kemendagri akan memberikan hasil evaluasi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalsel tahun 2025-2045 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Lanjutnya dengan ditetapkan menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Serap Aspirasi 16 Desa di Hulu Sungai Utara, Supian HK Banyak Terima Keluhan Permasalahan Infrastruktur Mendominasi

“Dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat serta sinergi yang berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi RPJPD Provinsi Kalsel tahun 2025-2045, yakni Kalimantan Selatan Sebagai Gerbang Logistik Kalimantan Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” pungkasnya.

Senada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK berharap langkah-langkah berikutnya dalam proses penetapan raperda ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga payung hukum yang berorientasi kepada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Banua ini bisa segera direalisasikan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan