Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pergub Kalsel Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Bakal Diganti

×

Pergub Kalsel Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Bakal Diganti

Sebarkan artikel ini
1000492082 e1722005863221
Rapat pembentukan Pergub mengenai ruang aspirasi. (Kalimantanpost.com/Devi)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang mewacanakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik dengan regulasi yang baru.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim, menjelaskan langkah ini diambil karena Pergub yang ada saat ini memerlukan pembaruan dari segi isi dan peruntukannya. “Sehingga ada kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan dengan dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga ada poin-poin yang perlu diganti,” ujarnya.

Baca Koran

Saat ini, draf Pergub baru hampir dirampungkan oleh jajarannya dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. “Ada beberapa pasal yang perlu lagi ditambahkan sesuai perubahan aturan dan kebutuhan,” tambahnya.

Diskominfo Kalsel juga melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel untuk menyesuaikan dan menyempurnakan Pergub Kalsel Nomor 19 Tahun 2019 tersebut. Tujuannya adalah agar langkah yang diambil dapat meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terhadap pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengaduan pelayanan publik.

Muslim menegaskan pembaruan Pergub ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan pengaduan masyarakat. “Kami ingin memastikan regulasi yang baru dapat memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Dengan adanya regulasi yang baru, diharapkan proses pengaduan dan penanganan keluhan dari masyarakat dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalsel,” lanjut Muslim.

Muslim juga menyebutkan peraturan yang baru akan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan operasional yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. “Kami ingin mengintegrasikan berbagai platform pengaduan yang ada agar lebih mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Diharapkan, dengan regulasi yang baru, Pemprov Kalsel dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran. “Kami ingin menciptakan sistem pengelolaan pengaduan yang lebih baik dan dapat diandalkan,” pungkas Muslim.

Baca Juga :  Komika Disabilitas Anggi Wahyuda Buktikan Taklukkan 15 Gunung di Indonesia Selama Dua Bulan

Perubahan ini diharapkan segera terealisasi agar masyarakat Kalsel dapat merasakan manfaat dari regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan mereka..(dev/KPO-3)

Iklan
Iklan