Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sidang Mediasi Perkara Dugaan Malapraktik RSUD Ulin

×

Sidang Mediasi Perkara Dugaan Malapraktik RSUD Ulin

Sebarkan artikel ini
b2

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sidangkan perkara gugatan atas dugaan malapratik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin.

Sidang diketuai Majelis Hakim Indra SH, sampaikan sesuai aturan, dimana kedua belah pihak diminta agar menyelesaikan terlebih dulu melalui mediasi.

Baca Koran

“Meskipun sidang telah digelar dan semua pihak baik penggugat dan tergugat sudah berhadir, namun sesuai aturan, dimana kedua belah pihak diminta agar menyelesaikan melalui mediasi,” tambah Mejlis Hakim, pada Kamis (1/8).

Dan karena semua pihak sepakat agar majelis hakimlah yang menunjuk selaku mediator mendampingi saat mediasi.

Salah satu Kuasa Hukum di Banjarmasin, Ernawati SH, MH mengatakan antara pihaknya selaku penggugat dan pihak RSUD Ulin Banjarmasin selaku tergugat telah bertemu dan apa yang pihaknya inginkan telah disampaikan saat mediasi dan masih belum ada kesepakatan.

Kkarena penyelesaian masih banyak waktu dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan.

“Memang dalam mediasi tadi pihak ia telah menyampaikan gugatan dan masih belum ada kesepakatan.

Dan hakim mediator meminta agar masing-masing membuatkan penawaran baru, yang satu agar menurunkan penawaran dan sebaliknya, yang mana bertujuan untuk menghindari keegoisan.

Mediasi kedepan kami diminta agar membuat penawaran baru dan menurunkan dari gugatan yang ini, juga sebaliknya pihak tergugat juga diminta hakim mediator untuk menaikan penawarannya, ” beber Ernawati, ketika ditanya awak media.

Diketahui RSUD Ulin Banjarmasin, digugat dan ini dilayangkan  ke PN Banjarmasin, pada Senin (8/7).

Kasus ini si pasien ada mengidap miom (semacam tumor jinak yang tumbuh di rahim), dan kemudian meninggal dunia setelah ditangani.

Dalam perkara ini, tim penasihat hukum korban melakukan gugatan dengan kerugian materil sekitar Rp 851 juta dan immateril sekitar Rp 100 Miliar

Baca Juga :  Tiga Jemaah Haji Kalsel dan Dua asal Kalteng dari Debarkasi Banjarmasin Wafat di Tanah Suci

Dari ini pula disebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan malapraktik. Dugaan ini berawal terjadi sekitar 18 Maret 2024 kepada seorang perempuan bernama almarhum Sri Herawaty Saragih (47) yang diketahui berdomisili di daerah Kecamatan Gambut Kabupetan Banjar.

Dengan semua, sang suami korban yakni Lando Simatupang melalui pengacaranya melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Banjarmasin.

Pengacara pihak keluarga, Dr Dra Risma Situmorang SH MH AllArb beserta sejumlah rekannya pada wartawan sebelumnya membeberkan bahwa dugaan malapraktik ini terjadi bermula saat almarhum Sri Herawati Saragih melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh seorang dokter kandungan berinisial dr STW dan dalam proses, si pasien meninggal dunia.

Dr Risma sebut bahwa perkara ini juga sudah dibawa atau dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta. (*/K-2)

Iklan
Iklan