Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Guru- Guru TK Aisyiyah Diberikan Pemahaman Perlindungan Hukum dan HAM

×

Guru- Guru TK Aisyiyah Diberikan Pemahaman Perlindungan Hukum dan HAM

Sebarkan artikel ini
1000508610 e1722868569142
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menyusul kegelisahan dan keresahan para guru TK dan Paud di Kalsel, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalsel Majelis Hukum dan HAM, akhirnya memberikan pemahaman Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Guru dan Anak yang diikuti guru-guru Paud di bawah naungan Muhammdiyah, di Gedung Aisyiyah Kalsel, Jalan Perdagangan Banjarmasin, Senin (05/08/2024).

Kegiatan yang dilakukan kali ini bertujuan memberikan pemahaman akan hak, kewajiban, serta perlindungan terhadap para guru yang selama ini mengeluhkan dan kekhawatirannya, dengan semakin majunya teknologi, sikap keberaniannya protes langsung manakala terjadi ketidaksepahaman dalam proses belajar mengajar.

GBK

Bahkan dalam pertemuan tersebut tak hanya ajang curhat, tetapi para guru maupun pengajar TK, dan Paud dibawah binaan Wilayah Aisyiyah juga mengeluhkan perbedaan sistim mengajar di jamanya saat menjadi anak dan sekarang. Dimana, saat ini para orang tua begitu mendapatkan laporan putra-putrinya ada yang langsung mengancam langsung para guru untuk diadukan dinas sampai kepada pucuk pimpinan.

Padahal idealnya harus dilakukan kroscek terlebih duhulu, tetapi kenyataannya ada orang tua yang sepihak melaporkan hingga mengancam mempolisikan.

“Hal inilah, akhirnya para pengajar diliputi kegelisahan sehingga untuk menegar sangat anak didik pihaknya harus ektra hati-hati,” ungkap sejumlah guru dalam pertemuan yang dipandu Ketua Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Kalsel Dr Muslimah Hayati, S.Ag. SH.MH.

Dengan kondisi tersebut, ujar Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalsel Dr Hj Yulia Qamariyati SH,M,Hum menegaskan seluruh lembaga pendidikan harus mempiliki SOP yang benar-benar dipahami tak hanya para guru tetapi orang tuapun harus diminta ikut memahami aturan di lingkungan sekolah.
Kemudian, yang terpenting para pengajar harus seimbang dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan UU guru dan Dosen dalam menekan permasalahan yang berujung pada pelaporan pelanggaran adimistratif, kode etek guru hingga laporan kasus hukum pidana atau bahkan terancam sanksi yang menjadi konsekensi jika terbukti.

Baca Juga :  APK Terpasang di Banjarmasin Diatas Ketentuan Pilkada

Karena sesuai aturan gurupun punya hak perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keslamatan pemerintah sesuai dengan kewenangan pasal 40 ayat 1 tetang Peraturan Pemerintah.


Sedangkan Aziza Fitrik M,Psi, Psikolog mengatakan yang terpenting dijaman digital sekarang ini para penyelenggara pendidikan harus menembah perjanjikan pada orang tua yang dijabarkan dalam poin-poin secara terbuka sehingga mareka para orang tua tenang menitipkan putra-putri mereka ke sekolah dan penitipan kemudian para pengajar merasa aman.

Karena dengan perjanjian tersebut secara hukum mengikat dan syah sehingga diperlukan kerjasama yang baik dan saling memahaminya.(nau/KP0-1)

Iklan
Iklan