Martapura, Kalimantanpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Banjar H Agus Maulana dan Bupati H Saidi Mansyur, setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan setuju.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua H Agus Maulana, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Sabtu (31/08/2024) malam.
Paripurna tersebut beragendakan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 serta Penyampaian Bupati atas Raperda APBD 2025.
Bupati Saidi Mansyur menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD atas dukungan, apresiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga raperda RPJPD 2025-2045 dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan.
“Banyak saran dan masukan pihak dewan yang telah disampaikan, baik dari pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan dengan pemerintah daerah. Ada beberapa hal penting dan bahan masukan untuk kami dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Sementara raperda APBD 2025, dikatakan Saidi, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.224.444.360.329, target tersebut terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan sah lainnya. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.543.175.430.013, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah 2024 direncanakan sebesar Rp 258.731.609.684, terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 260. 231. 609. 624. (Wan/K-3)