BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus mafia tanah yang melibatkan notaris AS berakhir mengejutkan setelah hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan terdakwa dalam putusan sidang, Rabu sore (11/9/2024).
Hakim ketua Irfanul Hakim, bersama dua hakim anggota, Febrian Ali dan Ariyas Dedy, memutuskan bahwa AS tidak terbukti bersalah, bertentangan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1,6 tahun.
“Menurut pasal 182 ayat 6 huruf a KUHP, keputusan diambil dengan suara terbanyak bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Irfanul Hakim.
Terkait vonis bebas di bacakan hakim ketua, Sojuangun Hutauruk selaku penggugat merasa kecewa dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait vonis bebas terhadap Achmat Ajie Suseno.
“Apapun alasannya, saya selaku warga negara menghormati keputusan pengadilan walaupun itu mengecewakan,” Soju.
Dikatakannya lagi, dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka dan dari Kejaksaan pun sudah P21.
“Satu hal yang harus diingat, notaris membuat 3 kuasa, satu orang miking, dua akte dalam waktu yang bersamaan dari orang yang berbeda diberikan kepada orang yang sama, mustahil dia tidak tahu,” ujarnya. (yul/KPO-7)















