Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Tingkatkan PAD, PTPPD Pulang Pisau Lakukan Desk Pemeriksaan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor

×

Tingkatkan PAD, PTPPD Pulang Pisau Lakukan Desk Pemeriksaan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240924 WA0027 e1727170771824
Kalimantanpost.com -foto/humas Kalteng DESK PEMERIKSAAN – Foto bersama usai rapat desk pemeriksaan dan pendataan pajak kendaraan bermotor plat dinas di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, Senin (23/9/2024).
Iklan

PULANG PISAU, Kalimantanpost.com – UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Desk Pemeriksaan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Dinas di Lingkungan Pemkab setempat, Senin (23/9/2024).
Kepala UPTPPD Bapenda Kalteng di Pulang Pisau, Santi Kristiana mengatakan, pemeriksaan dan penagihan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
Hanya saja semuanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“UPTPPD Pulang Pisau melakukan desk ini guna Tingkatkan Penerimaan PAD,” tambahnya.
Dijelaskannya, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Progresif.
Adapun para peserta yang hadir mewakili Kepala SKPD, seluruh pejabat sekretaris/pengurus barang lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tercipta sinkronisasi database yang dimiliki UPTPPD Pulang Pisau dengan SKPD sekaligus sebagai salah satu upaya peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor khususnya plat dinas melalui sosialisasi dan penagihan pajak yang intensif. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan Darat ke Kuala Kurun
Iklan
Iklan