BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sempat viral di sosial media, terkait pencurian soundsytem milik masjid beberapa waktu.
Akhirnya, jajaran Polsekta Banjarmasin Timur dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting berhasil menangkap sang pelaku yang cukup meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial IML (55) ketika di rumahnya di Jalan Kelayan B Sebrang Gang Karya Bhakti, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan, Rabu (2/10/2024).
Selain menciduk pelaku, petugas menyitabarang bukti berupa satu unit mixer merek TOA dengan nomor seri ZA-2120.
“Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pengurus Musholla Nurul Fatah mengenai pencurian yang terjadi di Jalan Simpang Limau, Komp. Antasari bintang Residence,” jelas Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Iptu Hendra Agustian Ginting.
“Kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam,” jelas Ginting.
Dikatakan Kanit, IML melakukan aksinya sendirian dan telah berulang kali mencuri di berbagai lokasi di wilayah Banjarmasin
“Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.(yul/K-4)