MARABAHAN, Kalimantanpost.com- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala, H Wahyudie mengatakan, penerimaan PPPK di Barito Kuala dimjlai.
“Penerimaan PPPK dimulai, semoga peserta siap mengikuti tes,” kaya Wahyudie, saat wawancara bersama tim Media Center Diskominfo di teras Aula Selidah, pada Senin (07/10).
Wahyudie mengungkapkan, penerimaan PPPK di Barito Kuala terbagi dalam dua tahap, yakni pada Oktober dan November 2024.
Dijelaskan, tahapan yang paling utama adalah mereka yang sudah masuk pada database BKN, kemudian untuk tahap kedua adalah mereka yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer di SKPD, namun tidak terdata di database BKN.
“Honorer selain yang tercantum atau tidak tercantum di database juga akan bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK, asalkan masih aktif di instansi pemerintahan atau SKPD selama minimal dua tahun pada November 2024,” jelasnya.
Kemudian tentang penerimaan tenaga guru dan kesehatan yang akan mengikuti seleksi P3K, adalah honorer yang sudah masuk di database dan Pendidikan Guru (PPG) yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi atau SKPD masing-masing.
Wahyudie mengungkapkan, formasi yang tersedia sebanyak 674, sedangkan yang terdata dalam database sekitar 1.637 orang.
“Kemungkinan sisa dari jumlah tersebut akan masuk dalam pekerja paruh waktu maupun penuh waktu, namun masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat,” terangnya.
Wahyudie menegaskan, sejak lama sudah ada larangan untuk para kepala SKPD menerima tenaga honorer, dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang lulus PPPK.
“Sudah begitu banyaknya jumlah tenaga honorer, SKPD dilarang menerima honorer. Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur langsung oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Wahudie berharap dengan adanya penerimaan PPPK, pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati.
“Jika PPPK tidak disiplin serta tidak bekerja dengan baik maka tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan tanpa adanya peringatan dikarenakan PPPK adalah sifatnya kontrak,” pungkasnya (agung/KPO-4)