Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

PK Mantan Bupati HST, Abdul Latif Terkendala di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

×

PK Mantan Bupati HST, Abdul Latif Terkendala di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 WA0015
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terpidana mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi terkendala. Pasal majelis hakim yang dipimpin hakim Deddy Aries tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon, terkendala adanya aturan dari Mahkamah Agung, karena pemohon saat ini masih berdomisili di Bandung, tepatnya di Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung.

Dibagian lain, kuasa hukum pemohon Diar Purbaya kepada majelis mengatakan mengajukan perkara ini di pengadilan Tipikor Banjarmasin. Selain sidang tingkat pertamanya di Banjarmasin, juga saksi yang diajukan kebanyakan berdomisili di Kalsel.

GBK

Pada sidang di pengadilan tersebut, Selasa (8/10/2024), majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin akan meneruskan permohonan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan terkendalanya persidangan tersebut, permohonan pemohon dengan termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, akan melanjutkan sidangnya di Pengadillan Negeri Bandung.

Penolakan pemohon ini dilakukan majelis setelah dilakukan musyawarah dengan menunda sidang sekitar 15 menit.

Terpisah, kuasa hukum pemohon, Diar Purbaya kepada awak media mengatakan dalam upaya hukum yang dilakukan atas nama kliennya Abdul Latif, karena adanya novum baru atau bukti baru terhadap aset yang disita.

“Kami bisa membuktikam kalau barang yang disita dan dirampas dalam persidangan terdahulu, kalau aset tersebut dibeli sebelum klien kami menjadi bupati,’’ tegas Diar.

Sementara JPU KPK Lufi kepada awak media atas kendala tersebut, hanya mengatakan akan mempelajari lebih jauh permohonan pemohon.

Disamping itu nantinya masih dipikirkan mengajukan saksi dalam perkara ini.

Pada pengadilan tingkat pertama Abdul Latif di vonis selama enam tahun penjara.
Vonis tersebut tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Ikhsan Fernadie menuntut enam tahun penjara.

Baca Juga :  Tangkal Money Politik dan Black Campaign Menggema di Debat Pamungkas Pilgub Kalsel

Hal yang sama juga dalam vonis tersebut adalah uang denda yang harus dibayar terdakwa Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Begitu juga uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar, bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama enam tahun. Jumlah ini beda dengan tuntutan.

Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui JPU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa selama enam tahun penjara. Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp41,533 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar, kurungannya bertambah selama enam tahun.

Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hid/KPO-3)

foto

  • Terpidana mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)
Iklan
Iklan