Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel

×

KPK tak Hadir dalam Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250303 WA0038
Kursing kosong KPK menandai ketidakhadiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/3/2025).

Tampak, di persidangan sejak pukul 09.30 WIB, saat sidang dimulai, tidak ada satupun orang menduduki lima kursi yang telah disediakan.

Baca Koran

Kemudian, hingga pukul 10.00 WIB, kehadiran mereka tidak kunjung tiba hingga hakim menunda sidang praperadilan tersebut.

Di sisi lain, tim Hasto Kristiyanto yang dihadiri Ronny Talapessy bersama lainnya tampak mengisi lima kursi.

Sementara, dihubungi terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika meminta sidang pada Senin ini ditunda lantaran masih mempersiapkan materi.

“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Kemudian, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga :  Seorang Wanita Tewas, Diduga Dibunuh Suaminya

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan