RANTAU, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dengan menangkap dua pengedar narkoba.
Hal itu ungkap Polres Tapin usai melakukan operasi di wilayah Desa Parigi Simbar Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin, Senin ((3/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
“Dua orang pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Satu orang perempuan berinisial MA (42) dan seorang pria berinisial WW (38) berhasil diamankan aparat kepolisian, “ungkap Kapolres Tapin Melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Tapin IPDA Yudhis, Kamis (6/3/2025)
Dikatakan Yudhis, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial MA (43). Dari tangannya petugas berhasil menemukan dua paket sabu seberat 0,38 gram.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku MA, akhirnya berhasil mendapatkan jaringannya, yakni pelaku kedua seorang pria berinisial WW. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak empat paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil dengan total berat 3,46 gram.
“Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapin, “ujarnya.
Ditambahkannya bahwa selain menangkap kedua pelaku, dan mengamankan barang bukti sabu sabu, polisi juga menyita 2 unit handphone dan satu buah dompet.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, “katanya.
Pada kesempatan ini pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan karena peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkoba,” pesan Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapin dalam memerangi peredaran narkotika. Kepolisian berkomitmen terus melakukan operasi guna memastikan Kabupaten Tapin bebas dari ancaman narkoba.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (abd/KPO-4)