BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap Ade Perdana Perwira alias Ade, ketika berada di Jalan 9 Oktober Gang Nusa Indah Banjarmasin Selatan, Selasa (4/3/2025) lalu.
Hal ini dikarenakan Ade, yang seharinya tak memiliki pekerjaaan ini nekat berbisnis narkoba jenis sabu.
Akibat “bisnis haramnya” ini, warga Jalan Rawa Sari Ujung Banjarmasin ini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Bukti adanya keterlibatan Ade dalam penjualan “serbuk setan” ini, aparat kepolisian menyita 3 paket sabu seberat 1,14 gram dan 7 plastik klip.
“Pelaku Ade sempat membuang kotak rokok ke tanah, yang ternyata berisi 3 paket sabu siap edar,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, Selasa (11/3/2025).
Dikatakan Kasat, barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (yul/KPO-4)