Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Edar Sabu di Palangka Raya, Seorang Wanita Diringkus Polisi

×

Diduga Edar Sabu di Palangka Raya, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250311 WA0050 e1741682238103
Terduga pelaku SS beserta barang bukti sabu seberat 9,8 gram dan seperangkat alat isap sabu, pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (Antara/Repro-Humas Polresta Palangka Raya)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Seorang wanita berinisial SS (31) yang diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, di Palangka Raya, Selasa (11/5/2025), mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1, Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Minggu (9/3) malam.

Baca Koran

“Terduga pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika, yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan,” katanya.

Dia mengungkapkan, pada saat terduga pelaku berhasil diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan pada tubuh terduga pelaku, dan berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 9,8 gram.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, terduga pelaku beserta sabu dan lainnya kami bawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Agung juga mengungkapkan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Narkoba ini merupakan musuh terbesar kita. Karena efeknya bisa membuat generasi kita menjadi rusak, bahkan efek dalam tubuh pun juga akan menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.

Dia menambahkan, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya, untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Baca Juga :  KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di Bank' BJB

Untuk itu Agung mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya,” demikian Agung Wijaya Kusuma. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan