Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

BYN Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Penyidik DJP Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejari Banjar

×

BYN Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Penyidik DJP Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejari Banjar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250613 WA0034 e1749795688561
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana perpajakan berinisial BYN kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis, 12 Juni 2025. (Kalimantanpost.com/Repro DJP)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial BYN beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Kamis, 12/6/2025).

Kepala Subdit Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Wahyu Widodo, Jumat (13/6) mengungkapkan tersangka BYN yang merupakan karyawan PT RRL bagian Marketing dan Operasional hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan
tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II).

Baca Koran

“Pelaksanaan kegiatan Tahap II Tim Penyidik DJP didampingi oleh Tim Korwas PPNS Bareksrim Polri dan Polda setempat,” ujarnya.

Ditambahkan Wahyu, tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL
dengan dugaan kuat dengan sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019.

“Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada
pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063,” ujarnya.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini adalah penjara minimal dua
tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam
kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO

Dijelaskan Wahyu, sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dilakukan tanggal 17 April 2025 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat.

Tersangka BYN kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.

Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan
di atasnya seluas 170 m2 dengan nilai sebesar Rp560.000.000,- sebagai upaya pemulihan
kerugian pada pendapatan negara.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara
konsisten. Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP,
Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Polda setempat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Ditambahkan Wahyu, DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta
memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan,
mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan
terhadap pendapatan negara. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan