BATOLA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Kejari Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran Tim Penggerak PKK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batola Mohammad Hamidun Noor dikonfirmasi di Marabahan, Kamis (19/6/2025) mengatakan anggaran tersebut terkait penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga pada 2023-2024.
Diungkapkan Hamidun, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Batola menggeledah Kantor DPMD Kabupaten Batola pada Rabu kemarin sekitar pukul 10.30 Wita.
Menurut dia, penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 dari Kepala Kejari Batola tertanggal 17 Juni 2025.
Penggeledahan terhadap Kantor DPMD Kabupaten Batola dipimpin Kasi Tipidsus Kejari Batola M Widha Prayogi Saputra didampingi Kasi Intelijen Mohammad Hamidun Noor.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejari Batola melakukan penggeledahan terhadap empat ruangan pada Kantor DPMD Batola,” ungkap Hamidun.
Keempat ruangan itu, sebut dia, ruang kepala dinas, ruang bendahara, ruang sekretaris dinas dan ruang kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha.
“Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejari Batola membawa beberapa dokumen dari Kantor DPMD Batola berkaitan dengan penyidikan sedang dilakukan oleh Bidang Tipidsus Kejari Batola,” tutur Kasi Intelijen Kejari Batola.
Lebih lanjut, dia mengemukakan penggeledahan Kantor DPMD Batola merupakan bentuk komitmen dari Kejari Batola untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami meminta agar masyarakat Kabupaten Batola berhati-hati apabila ada yang memanfaatkan keadaan dengan mengatasnamakan Kejari Batola,” pintanya.
Hamidun mengimbau masyarakat menghubungi Customer Service Kejari Batola melalui nomor 081347458788 atau bisa melaporkan langsung ke Kantor Kejari Batola ketika terjadi oknum yang memanfaatkan nama Kejari Batola. (Ant/KPO-3)