Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

×

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Sebarkan artikel ini
IMG 20250620 080108
Foto: Ilustrasi. (Repro harian fajar.co.id)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan, pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Baca Koran

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha
berakhir,” sebutnya dalam siaran pers OJK, Kamis (19/6/2025).

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Ismail.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
(“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal
Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan
izin usaha.

Ismail mengatakan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Baca Juga :  Harga Tiga Produk Emas Stabil

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan
usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga diminta memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, perusahaan diminta menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan
Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon
dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan
Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah
94112.

PT SSTV juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan