Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Dishut Kalteng Dorong Kepatuhan Harga Patokan Kayu Lewat Aplikasi SIPNBP

×

Dishut Kalteng Dorong Kepatuhan Harga Patokan Kayu Lewat Aplikasi SIPNBP

Sebarkan artikel ini
IMG 20250620 WA0057 e1750427330282
BIMTEK - Implementasi Penetapan Harga Patokan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Perkuat tata kelola sektor kehutanan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penetapan Harga Patokan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).

Kegiatan yang berlangsung di Palangka Raya, Jumat (20/6/2025) ini dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS) Dishut Kalteng, Ansar, mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining.

Baca Koran

Bimtek tersebut sebagai tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga patokan sebagai dasar perhitungan tarif PNBP di bidang kehutanan.

“Langkah ini sekaligus memberi kepastian kepada pelaku usaha tentang skema harga patokan yang terbaru, agar proses administrasi PNBP makin tertib dan transparan,” terang Ansar di sela acara.

Tak hanya soal harga, Ansar juga menegaskan kembali pesan Gubernur Kalteng yang meminta perusahaan kehutanan tertib dalam urusan jalur logistik.

Dan menekankan bahwa truk pengangkut log yang melebihi kapasitas dilarang melintasi jalan provinsi demi menjaga kualitas infrastruktur.

“Gubernur sudah sangat jelas. Jalan umum bukan untuk truk over tonase. Pemerintah sudah menyiapkan trayek jalan khusus, tinggal bagaimana perusahaan mendukung supaya jalur ini cepat beroperasi,” ucapnya.

Selain urusan jalur angkutan, ia juga mengingatkan soal kepatuhan pajak daerah yang wajib dipenuhi perusahaan kehutanan, mulai dari pajak air permukaan hingga pajak kendaraan dan alat berat.

Penerapan harga patokan lewat SIPNBP diharapkan mempermudah proses, mencegah kebocoran, serta mendukung transparansi penerimaan negara, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan dana bagi hasil ke daerah.(drt/KPO-4).

Baca Juga :  Gubernur Buka Rakerwil Diklatsar Brigade Masjid
Iklan
Iklan