Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mencuri Sandal Majikan, Terdakwa Dituntut JPU Penjara 2 Tahun

×

Mencuri Sandal Majikan, Terdakwa Dituntut JPU Penjara 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20250723 WA0004

MEDAN, Kalimantanpost.com – Gara-gara mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya, terdakwa Nefri Zaldi (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara pidana penjara dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun,” ujar JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025).

Kalimantan Post

JPU menyebut terdakwa Nefri merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

“Terdakwa Nefri Zaldi diyakini terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Aprilda.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan.

Ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukumannya.

“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” kata Nefri.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan dan pledoi terdakwa Nefri, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan.

“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Sarma.

JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.

Setelah mengambil barang tersebut, kata JPU, terdakwa Nefri meminta kepada saksi Andika untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.

Baca Juga :  Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tiga hari kemudian, saksi Andika bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih Medan.

Saat itu, Ravindra menyampaikan sandal milik korban Siwaji hilang, dan Andika memberitahu dirinya melihat terdakwa Nefri mengambil sandal dari rak sepatu.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan