Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinEkonomi

Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan, OJK Kalsel Sampaikan Ini

×

Pengangkatan Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan, OJK Kalsel Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20250730 094944 scaled
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kalimantanpost.com/Opiq)

BANJAR, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya aturan mengenai hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham.

Hal ini disampaikan Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo, yang menanggapi sorotan masyarakat terkait pelantikan jajaran Dewan Komisaris Bank Kalsel beberapa waktu lalu, yang di antaranya menunjuk anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non Independen.

Kalimantan Post

“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” ujar Agus, saat kegiatan Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/7/2025).

Agus menambahkan, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan komisaris non independen boleh diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang tunduk pada syarat-syarat lebih ketat, termasuk larangan atas potensi benturan kepentingan.

“Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lain dengan pemegang saham. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.

Agus juga memastikan, bahwa seluruh calon komisaris yang diusulkan, terdiri dari dua komisaris independen dan dua non-independen, telah melalui proses fit and proper test sesuai tiga aspek penilaian, yaitu integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

“Integritas termasuk rekam jejak keuangan, seperti tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek ini dievaluasi ketat oleh OJK,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, saat ini jumlah dewan komisaris Bank Kalsel juga telah sesuai aturan, yakni empat orang, atau tidak melebihi jumlah direksi yang juga berjumlah empat orang.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kalsel Sikapi Hasil Verifikasi Lapangan PT MMI

Dalam kesempatan itu Agus mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh mekanisme pengangkatan komisaris serta peran OJK dalam proses tersebut. Ia juga berharap jajaran komisaris baru dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalitas tinggi.

“Tugas komisaris sangat penting untuk mengawasi jalannya bank agar tetap profesional dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Mengingat tantangan perbankan ke depan akan semakin kompleks,” tutupnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan