Martapura, KP – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi, Kamis (31/07/2025).
Kegiatan tersebut juga sekaligus mencanangkan sepuluh Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, bertempat di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman mengatakan, inisiatif ini bertujuan membangun sistem pelayanan desa yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini bagian upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, terutama dalam mencegah praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat”, ujarnya.
Gubernur H Muhidin diwakili Sekdaprov M Syarifuddin berharap penetapan dan pencanangan Desa Anti Maladministrasi ini membuka kesadaran kepala desa dan seluruh jajarannya agar terus menerus memperbaiki serta melancarkan segala pelayanan bagi warga tanpa adanya diskriminasi.
“Dan selalu mengacu pada standar pelayanan publik,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Saidi Mansyur diwakili Plh Sekda H Ikhwansyah menyebut, penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
“Perangkat desa adalah garda terdepan memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Oleh karena itu dengan penetapan ini, kami memastikan pelayanan di desa berjalan lebih baik, transparan dan akuntabel”, ungkapnya.
Ikhwansyah menambahkan, melalui kegiatan ini Pemkab Banjar pun ingin menekankan pentingnya pelayanan masyarakat yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi di tingkat desa, sehingga kedepannya mengurangi keluhan atau meminimalkan laporan buruk terkait pelayanan desa.
“Di sisi lain, kami berharap seluruh warga desa turut serta membantu mendorong terciptanya desa yang bebas dari maladministrasi, dengan cara memberikan masukan dan saran yang konstruktif”, tambahnya.
Selain penetapan desa, kegiatan juga diisi penandatanganan komitmen bersama oleh para kepala desa, sosialisasi tentang bentuk-bentuk maladministrasi serta pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (Wan/K-3)