Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kalteng Godok Raperda Pertambangan

×

DPRD Kalteng Godok Raperda Pertambangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250911 WA0016 1

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan memasuki tahapan pembahasan.

Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah mengatakan, perkembangan pembahasan raperda telah melalui tahapan pembahasan pasal per pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kalimantan Post

“Pembahasan dilaksanakan Pansus DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi (Pemprov)” ujar Siti kepada Kalimantanpost.com, Sabtu (6/9/2025).

Tahap berikutnya, pihaknya tengah menunggu penjadwalan bersama Tim Pemprov untuk melakukan konsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah lain yang telah memiliki Perda sejenis.

“Hal itu sebagai upaya memperkaya substansi pengaturan dan memastikan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Siti yang juga Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menegaskan, Raperda ini merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan di bidang pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan kepada gubernur.

Menurutnya, salah satu isu krusial dalam pembahasan adalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alasannya, karena menurut UU 3 tahun 2020, Pasal 66 menyebutkan, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Sementara itu, pengaturan teknis IPR telah diatur cukup rinci dalam PP Nomor 96 tahun 2021 jo. PP Nomor 25 tahun 2024, dan kewenangan pelaksanaannya sebagian didelegasikan ke provinsi melalui Perpres Nomor 55 tahun 2022.

Konsultasi ke daerah lain yang telah memiliki Perda sejenis, seperti Provinsi Jawa Tengah, yang bermanfaat untuk memperoleh pengalaman praktis bagaimana menempatkan IPR logam dalam Perda.

Baca Juga :  DPRD Kalteng BahasRaperda Pertambangan

Dalam rangka percepatan, Pansus tetap mengintensifkan rapat kerja bersama mitra terkait, dan menargetkan agar Raperda ini dapat disahkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pansus menargetkan, Raperda ini dapat ditetapkan pada tahun berjalan sesuai jadwal Propemperda. Sehingga Kalteng memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam tata kelola pertambangan. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan