Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kalteng Gelar Rapat Pansus Raperda Penyandang Disabilitas

×

DPRD Kalteng Gelar Rapat Pansus Raperda Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251008 WA0032

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar rapat Pansus secara daring, Selasa (7/10/2025)

Rapat juga dihadiri Tim Raperda Pemprov, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.

Kalimantan Post

Sedangkan dari Kementerian Dalam Negeri dihadiri Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Rozi Beni, yang menyampaikan paparan mengenai kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda.

Ditegaskan, pembentukan Perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rozi Beni juga menjelaskan pentingnya memperhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama penyusunan Raperda.

Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera.

Selain membahas aspek hukum dan teknis pembentukan Raperda, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas).

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

Ketua Pansus H Sugiarto mengemukakan, hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterima dan diharapkan segera selesai difasilitasi.

Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.

Baca Juga :  Peringati Harlah Pancasila, Taman Budaya Gelar Seni Budaya Kalteng

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.

Sugiarto juga menambahkan, Pergub harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di masing-masing SKPD, agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan Raperda di Kalteng dapat berjalan lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan