Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Setiap ada pelanggar hukum pasti mendatangkan hukuman, itu yang diharapkan pencipta hukum dan semua warga yang yang sadar hukum, tak ada yang mau mereka lindungi pelanggar hukum, hukum wajib ditegakkan itu keinginan mereka yang sadar hukum. Tidak semua mempunyai kesadaran yang sama, ada pelanggar hukum berupaya mencari pelindung dan upaya lain agar melanggaran yang dilakukannya tidak mendapatkan hukuman, mereka secara tidak sadar berupaya menambah pelanggaran hukum lainnya, seharusnya para pelanggar hukum tahu dan sadar serta wajib sadar, ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka hukum yang dilanggar tidak hanya hukum Negara, tapi juga sekaligus hukum sosial dan hukum agama. Jika dia melakukan pelanggaran hukum Negara terkadang sekaligus melakukan pelanggaran hukum agama, seperti melakukan pelanggaran lalu lintas, maka selain melanggar hukum Negara, dia juga melanggar hukum agama, yakni mengambil hak orang lain yang tentu ada hukumnya. Sehingga mungkin saja si pelanggar dapat berlindung dari hukuman Negara, namun pasti akan mendapatkan hukuman Agama dari Allah SWT lewat pendidikan Ilahi Rabby.
Dalam dunia ini memang tidak semua pelanggaran hukum Negara, melahirkan melanggar hukum budaya dan agama, namun pada Negara tertentu pelanggaran hukum secara otomatis melanggar hukum budaya dan agama, seperti Indonesia banyak hukum Negara yang selaras dengan dengan hukum agama, maka jika seorang yang melakukan pelanggaran hukum Negara, otomatis juga melanggar hukum agama, seperti membunuh orang, maka siapapun yang melakukan pembunuhan, pasti mendapat hukuman agama, karena perbuatan pembunuhan itu melanggar hukum agama, seperti fiman Allah SWT, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa :93). Dalam pandangan Islam dan menurut dasar hukumnya jelas sekali, sedangkan dalam hukum Negara terkadang terjadi perbedaan di negara yang berbasis Islam, maka biasanya mereka yang membunuh akan diberikan hukuman mati, namun dalam Negara lain terkadang ber
beda-beda, ada yang dikenakan hukuman berat seperti dihukum seumur hidup, di atas 20 tahun penjara, namun ada juga hukuman ringan, sehingga tidak membuat jera para pelaku, dan orang lain mungkin akan mengikuti tindakan pembunhan itu.
Dalam hukum Negara, kenapa terjadi perbedaan pada hukum yang diberikan, hal ini karena berbagai faktor menyebabkan hukuman itu lahir, dimulai dari penyidikan, penyelidikan, pemberkasan, persidangan, penuntutan, pembuktian, pembeleaan, hingga melakukan putusan yang juga melibatkan banyak orang, dimulai dari korban, saksi, kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman, dan lembaga lain yang diminta bantuan, sehingga terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hukuman seolah terlalu ringan untuk kasus pembunuhan tertentu dan cukup berat pada kasus pembunhan yang lain, bahkan hukuman berat dirasakan pada pembunuhan lainnya. Hal ini bagi mereka yang pendidikan hukum atau pendidikan tinggi lainnya di anggap hal biasa, dan itu merupakan hasil dari sebuah proses sidang yang dikuti terdakwa dan dilaksanakan lembaga peradilan. Tapi yang terlibat bernama manusia.
Sangat berbeda dengan hukum agama, karena diproses lembaga hukum Ilahi rabby yang tak mungkin bisa diatur oleh manusia dan lembaga lainnya, maka hukuman yang mereka dapat jika melakukan suatu perbuatan melawan hokum agama, maka hukumannya Pasti akan diberikan Allah SWT, sebagaimana yang disampaikanNya lewat firmannya, “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”. (QS. Al Fajr : 14). “Sesungguhnya bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi di bumi dan tidak pula di langit”. (QS. Ali Imran : 5)