Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

NASIB BANGSAKU

×

NASIB BANGSAKU

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Pendiri bangsa ini telah membuat konsep bagaimana agar warga yang akan menjadikan lingkungannya negara dan menjamin kelangsungan hidup warganya, sehingga yang berjuang agar wilayah ini menjadi sebuah Negara, para tokoh pejuang telah membuat konsep yang tertuang UUD 1945. Sebagaimana bunyi Pasal 1, Pasal 5, Pasal 6 Pasal 20, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28,Pasal 29,Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34. Ada 13 pasal, yakni sekitar 30 persen, karena UUD 1945 yang dibuat oleh tokoh pendiri Negara ini sebanyak 36 Pasal, agar warga Negara Indonesia yang akan menjadi bangsa kuat, akan selalu diperhatikan oleh tokoh yang berkuasa nanti.

Kalimantan Post

Untuk lebih jelasnya, mari melihat pasal 33 dan pasal 34, pada saat UUD 1945 pasal 33 hanya ada empat ayat, yakni ayat ((1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2) mengatakan cabang produksi yang penting seperti pertambangan batu baru seharusnya dikuasai negara. Pertanyaannya apakah perusahaan tambang di negara ini dikelola oleh bangsa sendiri dan penggunaanya apakah untuk kemakmuran rakyat, atau hanya untuk segelintir orang. Jika memang hasilnya untuk kepentingan daerah Negara, tentu hal itu sesuai dengan maksud UUD 1945, sehingga yang melakukan kita penghargaan tokoh itu telah melaksanakan UUD 1945, tapi jika dalam pelaksanaannya hanya mementingkan keuntungan dan labih banyak dinikmati oleh bangsa hal ini perlu kita pertanyakan tindakan tokoh apakah demi Negara dan bangsa atau demi kelompok atau Negara tertantu.

Baca Juga :  Moralitas, Fondasi Kesempurnaan Manusia di Tengah Arus Globalisasi

Lebih-Lebih Pasal 34, setiap hari jumat, kita dibuat sedih akibat banyak para pengemis yang mewakili pakir miskin didaerah ini mencoba mengadu nasib dengan meminta belas kasih pada mereka yang lewat dijalan, Dimana peran Negara, Peran Daerah sebagai perpanjangan tangan Negara, apaya yang telah dilakukan sehingga para pengemis itu tak berada lagi dijalan raya, di sekeling tempat ibadah, seperti masjid, pernah mereka diberikan masukan atau diberikan sangsi karena olah mereka telah menjadi daerah Negara, seolah miskin tak mampu memberikan yang layak, hal ini sangat jelas sekali keinginan para pendiri bangsa ini agar semua kekayaan negeri dapat dinikmati semua masyarakat Indonesia.

Upaya para tokoh pendiri itu adalah perjuangan, agar Rakyat Indonesia negeri tercinta hidup sama dengan bangsa lain.

Iklan
Iklan