Oleh : AHMAD BARJIE B
Pada Hari Pahlawan 10 November 2025 yang baru lalu Presiden Prabowo Subianto menetapkan dan menganugerahkan gelar pahlawan kepada 10 orang tokoh, yaitu KH Abdurrahman Wahid (Jatim), Jenderal HM Soeharto (Jateng), Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jatim), Marsinah (Jatim), Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat), Rahmah el-Yunusiyah (Sumatra Barat), Sultan Mohammad Salahuddin (NTB), Syaikhona Mohammad Cholil (Jatim), Tuan Rondahain Saragih (Sumatra Utara), dan Sultan Zainal Abidinsyah (Maluku Utara).
Nama itu ditetapkan dari 40-an nama tokoh yang diusulkan, dan masih banyak tokoh lain yang masih dalam proses pengusulan, baik yang sudah dianggap memenuhi syarat, maupun belum, bahkan tertolak. Sampai sekarang sudah lebih dari 200 pahlawan yang sduah diberikan gelarnya secara resmi. Yang jelas negara kita di masa lalu adalah negara pejuang, karenanya banyak sekali pahlawan kita miliki, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi.
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Pasal 1 ayat (4) menyatakan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Kementerian Sosial RI menggariskan sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu untuk dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional: (1) Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; (2) Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (3) Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia; (4) Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya; (5) Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional; (6) Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan / nasionalisme yang tinggi; (7) Memiliki akhlak dan moral yang tinggi ; (8) Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya; (9) Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan atau belum, adalah mereka yang dulu berjuang dan mengabdikan dirinya dengan mengorbankan jiwa raga secara optimal tulus ikhlas, tanpa pamrih, bahkan gelar pahlawan pun bukan tujuan mereka. Hanya generasi di belakanglah yang memberi mereka gelar pahlawan.
Dalam kehidupan ini sebenarnya banyak sekali orang yang dapat kita sebut sebagai “pahlawan” di lingkungannya masing-masing. Guru honor dan guru mengaji yang berjuang mengajar tiap hari rapi gajinya sangat kecil sesungguhnya adalah pahlawan. Para pembantu rumah tangga di rumah orang-orang kaya yang bekerja keras puluhan jam tapi gajinya jauh di bawah UMR itu juga pahlawan. Para tenaga kebersihan dan petugas sampah juga pahlawan kebersihan. Bahkan orangtua yang bekerja keras mencari nafkah untuk anak-anaknya, itu juga pahlawan. Ketika jerih payahnya belum seimbang dengan upahnya, maka itu jelas pahlawan, sebab lebih banyak pahala dan pengorbanannya daripada imbalannya.
Sementara banyak orang yang mungkin karena pendidikannya dan jabatannya yang tinggi, atau karena faktor kebetuntungan atau jaringan dan aksesnya lebih luas, mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar, yang diambil dari uang rakyat, yaitu pajak dan hasil bumi. Adakalanya tugas dan kinerja mereka kelihatannya tidak seimbang dengan gaji besarnya. Mereka ini tidak dapat kita sebut sebagai pahalwan, tapi beban, karena hidupnya membebani rakyat.
Pahlawan, konon dari kata pahala-wan, orang yang bekerja mencari pahala. Karena itu orang yang gajinya kecil tak usah kecewa. Jika upah, gaji atau imbalan kita tidak seimbang dengan kerja dan jerih payah kita, berarti kita masih dapat reward pahala dari Allah yang akan kita petik di akhirat. Sebaliknya, mereka yang dapat banyak, tapi tak seimbang dengan kerja dan kinerjanya, hanyalah beban, berarti mereka terutang. Kalau segalanya sudah dibayar di dunia bahkan melebihi kepatutan, lantas apa yang diharapkan di akhirat nanti.
Seorang sahabat Nabi Saw sewaktu di Makkah penuh perjuangan dan pengorbanan demi Islam. hampir seluruh badannya penuh luka karena siksaan. Umar bin Khattab berkata, aku tak pernah melihat badan orang penuh bekas luka seperti sahabat yang satu ini. Ketika di Madinah Islam berangsur jaya dan kehidupan orang itu membaik, ia berkata: aku khawatir kalau di dunia ini sudah dibalas semua pengorbanan kita, tidak ada lagi balasan kebaikan yang akan kita terima di akhirat. Wallahu A’lam.












