BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat finalisasi RAPERDA tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dan dihadiri oleh anggota pansus serta perwakilan dari Biro Hukum, Bappeda, Dinas PUPR, BPKAD, dan Biro Administratif Pembangunan Provinsi Kalsel, Rabu Pagi 19/11/25.
Dalam rapat tersebut, Pansus III menelaah kembali seluruh ketentuan dalam draf RAPERDA, memastikan aturan mengenai pembiayaan lintas tahun benar-benar kuat, jelas, dan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung proyek pembangunan jangka panjang di Kalsel.
Pembahasan meliputi mekanisme penganggaran, kriteria program tahun jamak, hingga pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Biro Hukum menekankan perlunya percepatan finalisasi RAPERDA tersebut mengingat urgensi legalitas bagi program pembangunan.
“Perda ini harus segera difinalisasi agar tidak menghambat penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan tahun jamak,” ujarnya.
Sementara itu, Biro Administratif Pembangunan menyoroti pentingnya penguatan sistem tata kelola administrasi yang lebih tertib dalam pelaksanaan proyek multiyears.
“Perlu pengendalian administrasi daerah yang lebih kuat, terutama dalam pengelolaan dokumen, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Bappeda juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RAPERDA ini.
Mereka menilai pedoman pembiayaan tahun jamak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan konsisten.
“Kita berharap Raperda ini dapat segera diparipurnakan untuk mendukung kelancaran jalannya pembangunan di Kalimantan Selatan,” tegas perwakilan Bappeda.
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa keberadaan perda ini sangat penting sebagai payung hukum pelaksanaan proyek jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Dengan adanya pedoman ini, pembangunan dapat lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Setelah melalui pembahasan yang cukup intens, Pansus III menegaskan bahwa substansi utama RAPERDA telah mengarah pada kesepahaman bersama.
Langkah berikutnya adalah penyempurnaan redaksional sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna penetapan.(nau/KPO-1)














