Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

155 Rekening Penunggak Pajak Sebesar Rp40 Miliar Diblokir Kanwil DJP Kalselteng

×

155 Rekening Penunggak Pajak Sebesar Rp40 Miliar Diblokir Kanwil DJP Kalselteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20251120 WA0039 1 e1763636357850
Sebanyak155 rekening milik penunggak pajak sebesar Rp 40.462.982.872 diblokir oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) pada Selasa (11/11/2025). (Kalimantabpost.com/Repro Kanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak155 rekening milik penunggak pajak sebesar Rp 40.462.982.872 diblokir oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) pada Selasa (11/11/2025).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Kamis (20/11/2025) mengungkapkan untuk wilayah Kalimantan Selatan disampaikan 88 permintaan blokir rekening oleh enam KPP dengan nilai tunggakan Rp30.944.227.500, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 67 oleh tiga KPP dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372.

Kalimantan Post

“Pelaksanaan pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran,” ujarnya.

Ditambahkan Syamsinar, sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif, kami harus lakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meski telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara. Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  HUT ke-130 BRI, Region 14 Banjarmasin Perkuat Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

Iklan
Iklan