Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Pelanggar Bea Cukai Diancam Denda Tiga Kali Lipat dari Standard

×

Pelanggar Bea Cukai Diancam Denda Tiga Kali Lipat dari Standard

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Kotabaru 3 klm 12
KP/Ist

Kotabaru, KP – Bagi pelanggaran bea cukai seperti rokok ilegal, dikenakan denda pembayaran tiga kali lipat dari bea semestinya.

Dasar hukumnya denda tiga kali lipat untuk rokok ilegal adalah Pasal 40B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (UU Nomor 7 Tahun 2021). Pasal ini mengatur sanksi administrasi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagai alternatif penyelesaian pidana.

Kalimantan Post

Demikian disampaikan oleh kepala bea dan cukai Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto, usai melakukan pemusnahan barang sitaan rokok ilegal dan minuman ilegal, PP ekan lalu, di hadiri segenap unsur forkopimda.

303.820 batang rokok jenis SKM berbagai macam jenis merek dan 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol yang melanggar ketentuan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai, dimusnahkan oleh bea cukai Kotabaru yang di laksanakan di dua lokasi berbeda

Secara seremonial Bea cukai Kotabaru lakukan pemusnahan di jalan Suryagandamana desa hilir muara Kotabaru, halaman kantor bea cukai Kotabaru.

Kemudian sebagian besarnya di musnahkan di TPA sampah Kotabaru, Desa Sungup.

Disampaikan oleh M. Budy Hermanto bahwa, ” barang yang di musnahkan merupakan hasil dari 74 penindakan di bidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu satu tahun. Yakni dari bulan September 2024, hingga September 2025, di wilayah kabupaten Kotabaru dan kabupaten Tanah bumbu,” ujar dia.

Disampaikan juga bahwa, rokok ilegal kebanyakan berasal dari Jawa Timur. Kendati ada juga dari luar negeri, yaitu dari China, mengingat di Indonesia kan banyak tenaga kerja dari China.

Baca Juga :  HM Rusli Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur

Di akui oleh Budy, bahwa, “tidak ada satupun yang pemilik dapat di kenakan denda membayar 3x lipat dari bea cukai semestinya, karena semua barang di ambil pada jasa pengiriman, atas kerjasama kami dengan semua jasa pengiriman. Dan pemiliknya memang tidak mengambilnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan.

Kantor Bea Cukai Kotabaru mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat fungsi utama bea dan cukai senantiasa dijalankan oleh Bea Cukai Kotabaru yang direalisasikan melalui berbagai kegiatan pelayanan dan pengawasan. (and/K-6)

Iklan
Iklan