Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

GOW Tala Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Pertemuan Bulanan

×

GOW Tala Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Pertemuan Bulanan

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Tala 1 3 klm 12
PERTEMUAN RUTIN - Bulanan dengan mengangkat tema pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (KP/Ist)

Pelaihari , KP – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tanah Laut menggelar pertemuan rutin bulanan dengan mengangkat tema pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, di aula kediaman Wakil Bupati, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan yang diikuti berbagai organisasi wanita se-Kabupaten Tanah Laut ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan edukatif, dengan menghadirkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (IKAPRI) Kabupaten Tanah Laut sebagai panitia pelaksana.

Kalimantan Post

Ketua GOW Tanah Laut, Hj Wiwi Zazuli dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran sangat penting, tidak hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah.

Sertifikat memberikan kepastian, perlindungan hukum, serta rasa aman bagi pemiliknya, khususnya bagi perempuan dan keluarga.

Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai sertifikasi tanah perlu terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari sengketa, konflik kepemilikan, maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, Ketua GOW juga menyampaikan apresiasi kepada IKAPRI Kabupaten Tanah Laut yang telah berkenan mengisi kegiatan pertemuan rutin dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarorganisasi wanita, tetapi juga sarana peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum,” harapnya.

Sementara itu, perwakilan IKAPRI Kabupaten Tanah Laut dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada GOW atas kepercayaan yang diberikan. IKAPRI menghadirkan materi bertajuk “Tanahku Namanya Bukan Namaku: Mengurai Benang Kusut Sertifikat Belum Balik Nama” yang disampaikan oleh notaris Rohmani. Materi membahas berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat, seperti sertifikat tanah yang belum dibalik nama, permasalahan hak waris, serta risiko hukum apabila kepemilikan tanah tidak tertib secara administrasi. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Pemkab Tala Tetapkan RBB dan Bahas Dewan Komisaris BPR
Iklan
Iklan