Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pemprov Kalteng Diskusikan Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Pemprov Kalteng Diskusikan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20251218 WA0004
BARANG MILIK DAERAH - FGD Pengelolaan barang milik daerah agar dapat dikelola optimal untuk meningkatkan PAD. (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Palangka Raya, Rabu (17/12/2025).

Diskusi dibuka sekaligus dipandu melalui keynote speech Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sunarti.

Kalimantan Post

Sunarti menegaskan pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” ucapnya.

Ditambahkannya, optimalisasi pemanfaatan aset daerah perlu dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan potensi kerugian daerah.

“Melalui pengelolaan aset yang transparan dan tepat guna, kita tidak hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga dan mengelola Barang Milik Daerah,” tegas Sunarti.

FGD ini membahas pengelolaan barang milik daaerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan aset daerah.

Selain itu, peserta memperoleh penguatan regulasi pengelolaan BMD sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan Barang Milik Daerah.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Provinsi Kalimantan Tengah semakin tertib, efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum.

Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema sewa dan kerja sama pemanfaatan juga diharapkan mampu meningkatkan PAD serta mengurangi beban anggaran daerah.

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), peningkatan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), serta tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Baca Juga :  Milad Muhammadiyah Ke -113, Gelar Bakti Sosial

Dengan terselenggaranya FGD ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah guna menunjang kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BKAD Kalteng, Syahfiri, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Subbagian Aset, Pejabat Fungsional Perencana, Pengurus barang, serta Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB) dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan