Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

DJP akan Jatuhkan Sanksi Pegawai Pajak Bila Terbukti Lakukan Suap

×

DJP akan Jatuhkan Sanksi Pegawai Pajak Bila Terbukti Lakukan Suap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260110 WA0039
Ilustrasi - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli memberikan keterangan dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (14/7/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap mengenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada pegawai bila terbukti melakukan suap pengurangan nilai pajak.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Kalimantan Post

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai DJP.

Saat ini, menurut dia, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.

“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar dia.

Rosmauli menyampaikan komitmen DJP dalam memastikan integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

Otoritas pajak menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.

KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Hingga saat ini, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Dari sana, katanya, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang ditangkap.

Baca Juga :  Lima Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Usai OTT Soal Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan