PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
Dua Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).
Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto mengatakan Peraturan Daerah yang dirancangkan telah mengalami kekosongan cukup lama sehingga sangat perlunya untuk segera di rampungkan.
Ditegaskan, pihaknya sangat setuju dalam pembahasan dua Raperda tersebut. Pihaknya menginstruksikan eksekutif segera membuat matriks perubahan dalam waktu yang ditentukan.
“Perda ini sudah mengalami kekosongan cukup lama. Sehingga nantinya pihak eksekutif melakukan matriks perubahan. Jika sudah selesai maka akan kita bahas kembali,” kata Sugiyarto.
Dalam pertemuan itu, Pansus juga berharap pihak Pemprov untuk sama-sama memastikan keselarasan hak, kewajiban, dan kewenangan dalam Raperda tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari mewakili Pemprov menyatakan kesiapan untuk segera merampungkan draf permintaan Pansus DPRD Kalteng.
Ditambahkan, poin penting dari penyelenggaraan Raperda ini adalah penyelenggaraan Raperda perpustakaan bertujuan untuk memberikan layanan perpustakaan kepada pemustaka secara cepat dan tepat.
Dan sekaligus untuk meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan dan pengetahuan, untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.(drt/ist/KPO-4).















