Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Awas Modus Penipuan Catut Nama DJP, Masyarakat Diimbau Waspada

×

Awas Modus Penipuan Catut Nama DJP, Masyarakat Diimbau Waspada

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 WA0014 e1768970037148

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Masyarakat kembali diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng Tri Wibowo mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima laporan terkait modus penipuan yang mencatut nama dan identitas DJP maupun pegawainya, yang berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak.

“DJP menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).

Kalimantan Post

Berdasarkan pemantauan dan pengaduan yang diterima, lanjut dia, pelaku penipuan menggunakan beragam modus, seperti phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mengatasnamakan pejabat
atau pegawai DJP, hingga penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.

Menurut Tri, sebagai langkah preventif, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, antara lain situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia.

“Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tetap menjaga keamanan data pribadi,” tegasnya.

Ditambahkan Tri, DJP menegaskan penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat serta berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan dan keamanan ruang digital. DJP juga secara berkala menyampaikan laporan dan pengaduan kepada pihak berwenang untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan tugas dan layanan perpajakan, DJP dapat melakukan komunikasi
dengan wajib pajak melalui kanal resmi, seperti telepon atau WhatsApp resmi unit kerja serta email resmi DJP,” tandasnya

Baca Juga :  DJP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Didorong KPK Serius Benahi Sistem

Namun, DJP menegaskan dalam setiap komunikasi tersebut, DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti password, OTP, PIN, atau kode verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau
perorangan.

Tri pun mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP. Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sedangkan tautan resmi layanan DJP hanya berakhiran pajak.go.id.

“Daftar nomor kontak resmi unit kerja DJP juga dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.


DJP mengingatkan masyarakat agar mengabaikan dan tidak membuka pesan yang
menyertakan file aplikasi dengan ekstensi .apk atau tautan di luar domain resmi DJP,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap pesan yang menggunakan tekanan
psikologis, ancaman, atau ultimatum sebagai ciri kuat penipuan.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, menurut Tri, pengaduan dan klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi DJP, yaitu Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan pada situs pajak.go.id, serta
melalui situs aduan resmi Komdigi aduannomor.id dan aduankonten.id. Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, dan tidak ragu untuk melakukan verifikasi melalui saluran resmi, sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk
penipuan yang merugikan. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan