Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Personel Gabungan dan PT AGM Pasang Papan Peringatan Tambang Ilegal di Galian C Batu Bini

×

Personel Gabungan dan PT AGM Pasang Papan Peringatan Tambang Ilegal di Galian C Batu Bini

Sebarkan artikel ini
IMG 20260127 WA0058
PAPAN PERINGATAN - Pemasangan papan peringatan larangan penambangan tanpa izin di Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS. (Kalimantanpost.com/m hidayat).

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan pemasangan papan informasi peringatan larangan melakukan penambangan tanpa izin di kawasan galian C, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (27/1/2026).

Hal itu merupakan upaya pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Kalimantan Post

Terlebih, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung, dan rawan atas aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan melibatkan personel gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM.

Pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif, untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

Polisi Kehutanan Ahli Madya Dinas Kehutanan Kalsel Eko Djatmiko Widodo menjelaskan, pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka patroli pengawasan kawasan hutan, sekaligus pemasangan papan larangan penambangan,” ujarnya.

Ditambahkan, hal ini merupakan bentuk penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas secara ilegal di kawasan hutan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap lingkungan.

“Segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, terjadinya tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” ujarnya.

Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim mengatakan,
kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum, karena termasuk kawasan hutan lindung, sehingga segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan pelanggaran serius.

“Lokasi ini adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus
langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujar AKBP Rokhim.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Layanan Publik Lewat MoU dengan Ombudsman

Ia menambahkan, personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan.

Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menyatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, PT AGM akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, untuk mengawasi dan menindak setiap indikasi pelanggaran tambang
ilegal di wilayah konsesi PT AGM.

Pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dang Batubara, di mana pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Suhardi menegaskan, penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan.

“Perlu kami tegaskan bahwa area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara,” tegas Suhardi.

Ia menjelaskan, PT AGM akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“PT AGM berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” pungkasnya. (tor/KPO-4).

Iklan
Iklan