Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Pemkab Kotabaru Penandatangan Bersama Ombudsman RI

×

Pemkab Kotabaru Penandatangan Bersama Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Kotabaru 1 3 klm 5
KP/Ist

Kotabaru, KP – 27 Januari 2026, Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayan publik di lingkup Pemerintah daerah, Pemkab Kotabaru lakukan penadatanganan MOU, nota kesepakatan kerjasama dengan Ombudsman RI, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Eka Saprudin, A.P., M.AP, mewakili Bupati HM Rusli, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kalimantan Post

Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan nota kesepakatan juga dilakukan Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan, dan 12 Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin, menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI bahwa, tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap, mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik.o

Terlepas dari penandatangan ini, fungsi kita pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan berharap kita dapat mendeteksi awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat. Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindak lanjuti,” jelasnya.

Lingkup nota kesepakatan kerjasama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI, antara lain terkait percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan yang disepakati oleh para pihak. (and/K-6)

Baca Juga :  Bapenda Kotabaru Sosialisasikan Tapping Box
Iklan
Iklan