BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel didesak untuk segera mengosongkan kantor yang berada di Jalan A Yani Km 2 per 1 Juni 2026.
Sementara gedung kantor baru di Banjarbaru dipastikan tidak akan rampung pada tenggat waktu tersebut.
“Ini jelas menimbulkan persoalan, karena KPU tidak memiliki rencana pindah kemana,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa kepada wartawan, Rabu (28/1/2026), di Banjarmasin
Hal tersebut diungkapkannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kalsel bersama Bawaslu Kalsel dan stakeholder terkait.
Andi Tenri mengakui telah menyurati Bank Kalsel agar bisa memberikan tenggang waktu hingga pengerjaan pembangunam gedung baru selesai, yang diperkirakan pada akhir 2026.
“Kita minta teloransi agar pemindahan dilakukam setelah gedung baru rampung,” tambahnya.
Selain itu, juga meminta agar Komisi I DPRD Kalsel bisa mengkomunikasikan masalah ini kepada Bank Kalsel dan Pemprov Kalsel agar bisa mempercepat penyelesaian gedung baru.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor mengatakan masih menunggu jawaban dari Bank Kalsel atas permintaan KPU untuk pindah kantor.
“Kita tunggu dulu apa jawabannya. Tapi idealnya pindah kantor dilakukan setelah gedung baru rampung,” kata politisi Partai Gerindra. (lyn/KPO-4).















