Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 11 Tersangka Ditetapkan Kejagung Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

×

Sebanyak 11 Tersangka Ditetapkan Kejagung Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
IMG 20260211 WA0005
Petugas pada Kejaksaan Agung mendampingi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kalimantan Post

Rekayasa klasifikasi tersebut, ujar dia, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.

Ia mengungkapkan inisial para tersangka tersebut, yaitu:

LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW selaku Direktur PT BMM.
FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

RND selaku Direktur PT TAJ.
TNY selaku Direktur PT TEO.
VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
RBN selaku Direktur PT CKK.
YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Ia mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Selundupkan 1,2 Kg Kokain, WNA Turki Ditangkap Polda Bali

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini, di antaranya Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak swasta maupun birokrasi. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan