Batulicin, KP – Kebakaran Batu Bara di Km 171 Satui Dilaporkan ke Ditjen Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Ini terkait informasi kebakaran Batu bara pada aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171 Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel Nasrullah, menjelaskan, secara kewenangan, pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas terhadap komoditas Batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Perlu kami sampaikan bahwa komoditas Batu bara menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Sehingga secara regulasi, Dinas ESDM Provinsi Kalsel tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganannya,” kata Nasrullah, Banjarbaru, Selasa (24/2).
Kebakaran batu bara yang terjadi di KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menjadi perhatian serius pemerintah.
Lokasi terbakarnya Batu bara tersebut diketahui berada di dalam konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia dan diduga merupakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mengambil langkah koordinatif guna membantu penyelesaian permasalahan asap hitam yang timbul akibat kebakaran tersebut.
Selain itu, surat juga telah disampaikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan di lapangan.
“Kami berharap melalui penyampaian informasi resmi ini, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya, sehingga permasalahan asap akibat terbakarnya Batu bara di KM 171 Satui dapat segera teratasi,” ujar Nasrullah.
Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi menjaga keselamatan masyarakat serta meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan. (ant/K-2)















