Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Sandiwara Gencatan Senjata dan Ilusi Perdamaian

×

Sandiwara Gencatan Senjata dan Ilusi Perdamaian

Sebarkan artikel ini

Oleh : Salasiah, S.Pd
Pemerhati Generasi

Berulang kali publik dunia disuguhi narasi optimistis tentang “gencatan senjata” dan “proses perdamaian” di Gaza. Amerika Serikat tampil sebagai inisiator berbagai skema penghentian konflik, sementara Israel menyatakan komitmen pada stabilitas kawasan. Namun, fakta di lapangan kerap berbicara lain.

Kalimantan Post

Di tengah kesepakatan yang diklaim sebagai jalan menuju damai, serangan demi serangan kembali terjadi, korban sipil kembali berjatuhan, dan infrastruktur sipil kembali hancur. Peristiwa ini bukan sekali dua kali, melainkan berulang dalam pola yang hampir serupa.

Berbagai laporan media arus utama menunjukkan bagaimana serangan udara kembali dilancarkan di tengah momentum yang disebut sebagai gencatan senjata. Sekolah yang menjadi tempat pengungsian warga dilaporkan terkena hantaman, kamp-kamp pengungsi kembali digempur, dan korban sipil tak terhindarkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen gencatan senjata benar-benar dimaksudkan sebagai langkah menuju perdamaian yang adil?

Dalam perspektif politik global, gencatan senjata seringkali diposisikan sebagai instrumen diplomatik. Ia dipakai untuk meredakan tekanan internasional, membangun citra komitmen kemanusiaan, sekaligus menjaga posisi tawar dalam perundingan. Namun, jika pelanggaran terjadi berulang dan tanpa konsekuensi berarti, maka wajar publik mempertanyakan apakah gencatan senjata tersebut sungguh-sungguh dimaksudkan untuk menghentikan agresi, atau sekadar menjadi jeda taktis dalam konflik yang lebih panjang.

Di sinilah letak problem besarnya. Dunia internasional kerap menunjukkan sikap yang terkesan naif—atau setidaknya terlalu cepat percaya—pada setiap narasi baru tentang perdamaian yang diinisiasi kekuatan besar. Padahal, realitas politik internasional tidak berdiri di atas moralitas semata, melainkan kepentingan strategis.

Amerika Serikat, sebagai sekutu utama Israel, memiliki kepentingan geopolitik yang luas di Timur Tengah. Stabilitas versi mereka bukan selalu berarti keadilan bagi rakyat Palestina, melainkan stabilitas yang menjamin kepentingan politik dan keamanan sekutu strategisnya.

Bagi umat Islam, persoalan Palestina bukan sekadar konflik teritorial. Ia adalah persoalan penjajahan yang telah berlangsung puluhan tahun. Dalam pandangan Islam, penjajahan adalah bentuk kezaliman yang harus dihapuskan. Al-Qur’an menegaskan larangan berbuat zalim dan kewajiban menolong pihak yang tertindas. Karena itu, wacana perdamaian yang tidak menyentuh akar persoalan—yakni berakhirnya penjajahan dan kembalinya hak-hak rakyat Palestina—akan selalu tampak sebagai solusi tambal sulam.

Baca Juga :  Alarm Pendidikan Tanpa Rasa

Namun demikian, sikap kritis terhadap narasi gencatan senjata tidak berarti menolak perdamaian itu sendiri. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi perdamaian yang adil. Dalam sejarahnya, Rasulullah ? menerima perjanjian Hudaibiyah, meski secara lahiriah tampak merugikan, karena di dalamnya terdapat maslahat strategis dan peluang dakwah. Artinya, perdamaian dalam Islam bukanlah sikap lemah, melainkan strategi yang dilandasi visi jangka panjang dan prinsip keadilan.

Masalahnya, perdamaian yang ditawarkan hari ini seringkali tidak dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang tegas. Pelanggaran demi pelanggaran terjadi tanpa sanksi berarti. Dewan Keamanan PBB kerap buntu oleh veto. Negara-negara besar memainkan standar ganda dalam isu hak asasi manusia. Dalam konteks seperti ini, umat Islam wajar bersikap skeptis terhadap setiap proposal yang tidak disertai jaminan nyata penghentian agresi dan perlindungan rakyat sipil.

Lebih jauh lagi, sikap negara-negara Muslim juga menjadi sorotan. Sebagian memilih pendekatan diplomatik yang sangat hati-hati dengan alasan menjaga stabilitas kawasan dan mencegah konflik meluas. Pertimbangan ini secara politik bisa dipahami. Namun, di sisi lain, publik muslim merasakan adanya jarak antara retorika solidaritas dan langkah konkret yang diambil. Kerja sama ekonomi, hubungan diplomatik, bahkan normalisasi dengan pihak yang dianggap sebagai penjajah, seringkali menimbulkan pertanyaan moral di tengah masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan satu hal penting: lemahnya posisi tawar politik dunia Islam secara kolektif. Negeri-negeri muslim tersebar dalam puluhan negara dengan kepentingan nasional masing-masing. Tanpa kesatuan visi dan koordinasi yang kuat, sulit bagi mereka untuk memberikan tekanan efektif dalam isu Palestina. Akibatnya, respons yang muncul cenderung parsial dan tidak strategis.

Dalam konstruksi pemikiran Islam ideologis, solusi atas problem ini bukan sekadar pergantian kebijakan jangka pendek, melainkan perubahan paradigma. Umat Islam memerlukan kesadaran politik kolektif (wa’yu siyasi) bahwa persoalan Palestina adalah persoalan umat secara keseluruhan. Kesadaran ini harus diterjemahkan dalam bentuk solidaritas nyata: dukungan kemanusiaan, advokasi hukum internasional, tekanan diplomatik, serta penguatan kemandirian ekonomi agar tidak mudah ditekan oleh kekuatan global.

Baca Juga :  Maling Berseragam Hansip di Palestina

Sikap tegas yang dimaksud bukanlah sikap emosional atau provokatif, melainkan sikap prinsipil: menolak legitimasi atas penjajahan dan menolak narasi perdamaian semu yang tidak menyentuh akar masalah. Umat perlu kritis terhadap setiap wacana yang berpotensi mengaburkan realitas ketidakadilan. Pada saat yang sama, umat juga harus mengedepankan cara-cara yang sah, konstitusional, dan bermartabat dalam menyuarakan aspirasi.

Konsep jihad dalam Islam pun perlu dipahami secara komprehensif. Jihad bukan semata-mata perang fisik, melainkan segala bentuk kesungguhan dalam menegakkan kebenaran dan melawan kezaliman—baik melalui dakwah, pendidikan, media, ekonomi, maupun politik. Dalam konteks kekinian, jihad bisa berarti membangun opini publik global yang adil, memperkuat literasi umat tentang politik internasional, serta mendorong pemimpin Muslim untuk mengambil kebijakan yang lebih berdaulat dan berpihak pada keadilan.

Adapun gagasan tentang persatuan politik umat—yang dalam literatur klasik dikenal dengan konsep khilafah—pada dasarnya lahir dari kesadaran akan pentingnya kepemimpinan tunggal yang mampu melindungi kepentingan umat secara kolektif. Terlepas dari perdebatan bentuk dan mekanismenya dalam konteks negara-bangsa modern, esensi yang perlu digarisbawahi adalah urgensi persatuan dan koordinasi strategis antar negeri-negeri Muslim. Tanpa itu, umat akan terus berada dalam posisi defensif dan reaktif terhadap dinamika global.

Akhirnya, sandiwara atau tidaknya sebuah gencatan senjata akan selalu diuji oleh fakta di lapangan. Jika pelanggaran terus berulang tanpa sanksi, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Dunia Islam tidak boleh terjebak pada sikap pasif atau sekadar menunggu inisiatif pihak lain. Diperlukan kebangkitan kesadaran politik, penguatan solidaritas lintas batas, dan komitmen pada solusi yang berakar pada prinsip keadilan Islam.

Perdamaian sejati bukanlah sekadar berhentinya tembakan untuk sementara waktu, melainkan berakhirnya penjajahan dan tegaknya keadilan. Selama akar masalah belum disentuh, setiap jeda konflik berpotensi menjadi hanya selingan dalam rangkaian panjang penderitaan. Di sinilah umat dituntut untuk bersikap cerdas, tegas, dan tetap dalam koridor syariat—mengupayakan perubahan dengan cara yang bermartabat, strategis, dan berorientasi pada kemaslahatan hakiki.

Iklan
Iklan