Banjarbaru, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan pelaksanaan salat berjemaah di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari mulai aktif paling lambat April 2026.
Target tersebut akan direalisasikan setelah seluruh sarana pendukung, seperti karpet atau sajadah serta mimbar khatib, tersedia lengkap di masjid yang berada di kawasan perkantoran Gubernur Banjarbaru itu.
Kesiapan operasional rumah ibadah milik Pemprov Kalsel tersebut dipastikan telah memasuki tahap akhir.
Melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), berbagai kebutuhan dasar untuk kegiatan takmir telah dipersiapkan, termasuk penunjukan imam dan muazin.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel, Fahrurazi, menyampaikan bahwa proses seleksi imam telah menghasilkan dua orang dengan latar belakang qori, salah satunya merupakan hafidz Al-Qur’an yang memiliki prestasi hingga tingkat nasional.
Sementara itu, dua muazin juga telah ditetapkan melalui seleksi ketat berdasarkan kualitas bacaan serta pengalaman mengikuti berbagai ajang lomba, termasuk festival anak saleh di Jakarta dan MTQ tingkat Provinsi Kalsel.
Selain menyiapkan petugas ibadah, Pemprov Kalsel turut memperhatikan aspek kenyamanan jemaah.
Tiga petugas kebersihan akan ditugaskan untuk menjaga kebersihan dan kerapian area masjid agar suasana ibadah tetap nyaman dan kondusif.
Ke depan, masjid diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang aktif dan makmur, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalsel serta masyarakat sekitar kawasan perkantoran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Bidang Cipta Karya Ryan Tirta Nugraha menyampaikan bahwa konstruksi gedung induk beserta instalasi utilitas seperti jaringan listrik dan air telah selesai dikerjakan.
Meski demikian, perlengkapan interior seperti karpet, sajadah, serta meubelair masih menunggu penyesuaian kebutuhan dari pihak pengelola.
Menurut Ryan, saat ini pihaknya tengah menuntaskan penataan lanskap, termasuk pembangunan taman dan akses jalan penghubung menuju masjid.
Di sisi lain, koordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga dilakukan guna mempercepat proses penyerahan aset sekaligus memastikan skema pengelolaan berjalan optimal. (mns/K-2)















